Postingan

TATA TERTIB

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RW.05 GRIYA TIARA ARUM 1 & 2 KELURAHAN KAGOK – KECAMATAN SLAWI I. PENDAHULUAN Tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga  RW.05  Griya Tiara Arum 1 & 2 Kelurahan Kagok, dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, sehingga setiap warga dapat menikmati keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan ketentraman. Secara eksplisit Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini tidak mengatur sanksi kepada pelanggar terhadap tata tertib ini. Akan tetapi secara persuasif setiap warga di himbau untuk mengikuti dan mentaati peraturan ini. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan kenyamanan bersama antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT dan RW berhak mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan. Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan