TATA TERTIB
PERATURAN
DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RW.05
GRIYA
TIARA ARUM 1 & 2
KELURAHAN
KAGOK – KECAMATAN SLAWI
I. PENDAHULUAN
Tata tertib ini dibuat
untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RW.05 Griya
Tiara Arum 1 & 2 Kelurahan Kagok, dalam menjalankan kehidupan bertetangga
dan bermasyarakat, sehingga setiap warga dapat menikmati keamanan, ketertiban,
kenyamanan, kebersihan, dan ketentraman.
Secara eksplisit Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini tidak
mengatur sanksi kepada pelanggar terhadap tata tertib ini. Akan tetapi
secara persuasif setiap warga di himbau untuk mengikuti dan mentaati peraturan
ini. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan kenyamanan bersama antar
warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT dan RW berhak mengambil
keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.
Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
II. KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RW. 05 berkedudukan di
Griya Tiara Arum 1 & 2, Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
2. Warga RW.05 adalah warga yang menetap dan tinggal di
wilayah RW.05, baik di rumah milik sendiri (penghuni tetap) ataupun
rumah sewa/kontrak (penghuni sementara).
3.
Warga RW.05 penghuni
tetap, wajib memiliki e-KTP Kelurahan Kagok.
III. KETENTUAN UMUM
1.
Hak Warga
a) Setiap warga berhak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT dan RW.
b)
Setiap warga berhak
mengikuti setiap kegiatan RT dan RW.
c)
Setiap warga berhak
memilih dan di pilih sebagai Pengurus RT dan RW.
d)
Setiap warga berhak
mengetahui laporan keuangan RT dan RW
e) Setiap warga berhak
memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW sesuai dengan syarat yang ditentukan.
2.
Kewajiban Warga
a) Setiap warga wajib
berpartisipasi aktif dalam hal manciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban,
ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan
lingkungan.
b) Setiap warga
berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling
tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat
mendapatkan ancaman keamanan.
c) Setiap warga yang
menetap wajib memiliki identitas diri (e-KTP) dan untuk warga yang mengontrak
wajib memiliki e-KTP atau Surat Keterangan Domisili daerah asalnya.
d) Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar Iuran
Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp.25.000,- setiap
bulannya dan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya.
e)
Setiap Kepala Keluarga
wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika
ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk
keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
f) Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RW.05 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada
Ketua RT dengan membawa fotocopy e-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya
dan mengisi data keluarga.
g) Bagi warga baru yang
menyewa/kontrak wajib menyertakan data tambahan berupa fotocopy KTM (bagi
mahasiswa) dan fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
h) Menolak segala bentuk
sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah
setempat/bupati, minimal Ketua RT.
i)
Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang
sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan
administrasi diharuskan membawa identitas diri.
j) Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT
dan RW dan Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan RW.07.
3.
Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga
a) Warga yang akan
mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan
hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta
izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk
mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
b) Apabila terjadi
keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
4.
Penggunaan Dana IPL
a) Dana IPL yang
diperoleh dari warga setiap bulannya, dialokasikan untuk pengelolaan keamanan
dan kebersihan lingkungan.
b)
Kas RT dan RW
diperoleh dari saldo IPL setiap bulannya.
c)
Alokasi dana sosial
akan diambil dari Kas RT atau Dana Rukem / Kematian.
5.
Kerja Bakti dan Kebersihan Lingkungan
a) Setiap warga
diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing dari tanaman liar dan sampah tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
b) Kerja Bakti
dilaksanakan sesuai kebutuhan dan akan diberitahukan melalui edaran RT/RW
kepada seluruh warga.
c) Bak sampah wajib
dijaga kebersihannya, buang sampah harus di bungkus plastik terlebih dahulu
sebelum di buang dalam tong sampah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
6.
Ketertiban dan Keamanan
a) Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi
dan fasilitas umum yang ada di RW.05 untuk
transaksi dan penggunaan narkoba, minum minuman keras, berjudi, asusila dan
tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat
berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
b) Warga yang menerima
tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap, wajib melapor kepada Ketua RT.
c)
Bagi warga yang akan
meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam di himbau melapor
kepada petugas keamanan.
d) Warga selain
melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan
anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut
tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak
saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh anak
kepada ketua RT atau petugas keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
e) Warga wajib menjaga
ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan dan mematuhi batas
jam bertamu/berkunjung yang ditentukan.
f) Untuk menjaga keamanan
dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap
malamnya.
g) Bagi warga yang
memiliki kendaran roda dan diparkir diluar rumah harap berkordinasi dengan
tetangga di sekitarnya agar tidak menggangu aktifitas warga lainnya. Dilarang
memarkir kendaraan terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan
tikungan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
h)
Warga yang melakukan
pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib melapor kepada pengurus RT
dan tetangga terdekat. Tidak menempatkan material di badan jalan dan selokan.
Sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu
kebersihan lingkungan.
7.
Kenyaman
a) Warga yang memelihara
hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang
dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari
penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut. Serta memastikan hewan
peliharaan tersebut masih di lingkungan rumah dan tidak membahayakan orang
lain.
b) Bagi warga yang belum
menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal menerima tamu yang
bukan muhrimnya.
IV. PENUTUP
Segala sesuatu yang
belum cukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam Peraturan dan Tata
Tertib Lingkungan ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam
Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini akan diatur kemudian dalam peraturan
tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan
dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Slawi, 10 Januari 2018
Ditetapkan Oleh:
Ditetapkan Oleh:
Adi Warsito
Ketua RW. 05
Ketua RW. 05
Komentar
Posting Komentar