TATA TERTIB

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RW.05
GRIYA TIARA ARUM 1 & 2
KELURAHAN KAGOK – KECAMATAN SLAWI

I. PENDAHULUAN

Tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RW.05 Griya Tiara Arum 1 & 2 Kelurahan Kagok, dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, sehingga setiap warga dapat menikmati keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan ketentraman.
Secara eksplisit Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini tidak mengatur sanksi kepada pelanggar terhadap tata tertib ini. Akan tetapi secara persuasif setiap warga di himbau untuk mengikuti dan mentaati peraturan ini. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan kenyamanan bersama antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT dan RW berhak mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.
Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

II. KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1.  RW. 05 berkedudukan di Griya Tiara Arum 1 & 2, Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
2.  Warga RW.05 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RW.05, baik di rumah milik sendiri (penghuni tetap) ataupun rumah sewa/kontrak (penghuni sementara).
3.    Warga RW.05 penghuni tetap, wajib memiliki e-KTP Kelurahan Kagok.

III. KETENTUAN UMUM
1.    Hak Warga
a)  Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT dan RW.
b)     Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT dan RW.
c)     Setiap warga berhak memilih dan di pilih sebagai Pengurus RT dan RW.
d)     Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT dan RW
e)   Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW sesuai dengan syarat yang ditentukan.
2.    Kewajiban Warga
a)  Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal manciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.
b) Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
c)   Setiap warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (e-KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki e-KTP atau Surat Keterangan Domisili daerah asalnya.
d)  Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)  sebesar Rp.25.000,- setiap bulannya dan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya.
e)     Setiap Kepala Keluarga wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
f)      Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RW.05 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy e-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga.
g)   Bagi warga baru yang menyewa/kontrak wajib menyertakan data tambahan berupa fotocopy KTM (bagi mahasiswa) dan fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
h)    Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT.
i)       Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi diharuskan membawa identitas diri.
j)     Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dan RW dan Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan RW.07.
3.    Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga
a)    Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
b) Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
4.    Penggunaan Dana IPL
a)  Dana IPL yang diperoleh dari warga setiap bulannya, dialokasikan untuk pengelolaan keamanan dan kebersihan lingkungan.
b)     Kas RT dan RW diperoleh dari saldo IPL setiap bulannya.
c)     Alokasi dana sosial akan diambil dari Kas RT atau Dana Rukem / Kematian.
5.    Kerja Bakti dan Kebersihan Lingkungan
a)   Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing dari tanaman liar dan sampah tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
b)  Kerja Bakti dilaksanakan sesuai kebutuhan dan akan diberitahukan melalui edaran RT/RW kepada seluruh warga.
c)  Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus di bungkus plastik terlebih dahulu sebelum di buang dalam tong sampah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
6.    Ketertiban dan Keamanan
a)   Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW.05 untuk transaksi dan penggunaan narkoba, minum minuman keras, berjudi, asusila dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
b)  Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap, wajib melapor kepada Ketua RT.
c)     Bagi warga yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam di himbau melapor kepada petugas keamanan.
d) Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh anak kepada ketua RT atau petugas keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
e) Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan.
f)  Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
g)  Bagi warga yang memiliki kendaran roda dan diparkir diluar rumah harap berkordinasi dengan tetangga di sekitarnya agar tidak menggangu aktifitas warga lainnya. Dilarang memarkir kendaraan terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan tikungan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
h)     Warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib melapor kepada pengurus RT dan tetangga terdekat. Tidak menempatkan material di badan jalan dan selokan. Sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
7.    Kenyaman
a)    Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut. Serta memastikan hewan peliharaan tersebut masih di lingkungan rumah dan tidak membahayakan orang lain.
b)   Bagi warga yang belum menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal menerima tamu yang bukan muhrimnya.
 IV. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Slawi, 10 Januari 2018
Ditetapkan Oleh:


Adi Warsito
Ketua RW. 05

Komentar